Hukum
Pemulihan Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi
Penulis :
Taufan Afandi, S.H
Dr. Kiki Kristanto, S.H., M.H
Dr. Achmad Adi Surya G.S., S.H.,M.H
Judul Buku : Pemulihan Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi: Konsep dan Implementasi Uang Pengganti
Kode Buku : P666
Ukuran: 15,5 cm x 23 cm
Jml Hal: 187 hlm
No. ISBN:
Terbit: -
Harga: -
Penerbit Buku Sonpedia
Sinopsis :
Buku “Pemulihan Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi (Konsep dan Implementasi Uang Pengganti)” mengangkat isu krusial dalam penegakan hukum korupsi, yaitu bagaimana negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan kembalinya kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut. Selama ini, pendekatan pemidanaan sering kali lebih menitikberatkan pada aspek penghukuman, sementara aspek pemulihan belum sepenuhnya optimal.
Melalui pembahasan yang sistematis, buku ini menguraikan konsep kerugian keuangan negara dalam perspektif hukum, termasuk bagaimana kerugian tersebut diidentifikasi, dihitung, dan dibuktikan dalam proses peradilan. Penulis juga mengkaji dasar hukum pengenaan uang pengganti sebagai salah satu instrumen penting dalam hukum pidana korupsi di Indonesia, serta peran aparat penegak hukum dalam melaksanakan kewajiban pembayaran tersebut.
Fokus utama buku ini terletak pada implementasi pidana tambahan berupa uang pengganti. Dalam bagian ini, dibahas berbagai dinamika yang muncul, mulai dari penjatuhan putusan oleh hakim, pelaksanaan eksekusi, hingga kendala dalam penelusuran dan penyitaan aset terpidana. Buku ini juga menyoroti berbagai hambatan yang sering terjadi, seperti ketidak mampuan terpidana membayar, keterbatasan data aset, serta tantangan dalam koordinasi antar lembaga.
Tidak hanya menguraikan permasalahan, buku ini juga menawarkan analisis kritis terhadap efektivitas mekanisme uang pengganti dalam mencapai tujuan pemulihan kerugian negara. Penulis mengemukakan gagasan mengenai pentingnya penguatan regulasi, optimalisasi peran aparat penegak hukum, serta pemanfaatan pendekatan yang lebih progresif dalam pelacakan dan perampasan aset hasil korupsi.
Dengan pendekatan yang menggabungkan teori dan praktik, buku ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif bagi akademisi, praktisi hukum, maupun pembuat kebijakan. Kehadiran buku ini menjadi kontribusi dalam memperkaya literatur hukum, sekaligus mendorong penguatan sistem pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian integral dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
