Penulis : 
Andreas Sandoe, S.H.
Dr. Rico Septian Noor, S.H., M.H 
Dr. Syamhudian Noor, S.H.I., M.Ag

Judul Buku : Jaksa Pengacara Negara dalam Sistem Hukum Indonesia: Fungsi, Kewenangan, dan Dinamika Penegakan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Kode Buku : P664

Ukuran: 15,5 cm x 23 cm
Jml Hal: 202 hlm
No. ISBN: 
Terbit: -
Harga: -
Penerbit Buku Sonpedia

Sinopsis :
Buku “Jaksa Pengacara Negara dalam Sistem Hukum Indonesia: Fungsi, Kewenangan, dan Dinamika Penegakan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara” mengkaji secara mendalam peran strategis Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai representasi negara dalam ranah hukum non-pidana. Di tengah kompleksitas sistem hukum Indonesia, keberadaan JPN menjadi elemen penting dalam menjaga dan melindungi kepentingan negara, khususnya dalam perkara perdata dan tata usaha negara.

Buku ini diawali dengan pembahasan mengenai landasan konseptual dan yuridis yang menjadi dasar keberadaan JPN, termasuk kedudukannya dalam struktur kelembagaan kejaksaan serta legitimasi kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, penulis menguraikan secara sistematis fungsi dan kewenangan JPN, baik dalam memberi bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), maupun tindakan hukum lain dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan serta aset negara.

Tidak hanya bersifat normatif, buku ini juga mengangkat dinamika praktik pelaksanaan tugas JPN di lapangan. Berbagai tantangan diulas secara kritis, mulai dari tumpang tindih kewenangan antar lembaga, keterbatasan sumber daya, hingga kompleksitas perkara yang melibatkan kepentingan publik dan administrasi pemerintahan. Selain itu, buku ini menyoroti perkembangan regulasi dan kebutuhan reformasi kelembagaan guna memperkuat peran JPN dalam sistem hukum nasional.

Dengan pendekatan analitis dan aplikatif, buku ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan kajian hukum, sekaligus menjadi referensi praktis bagi aparat penegak hukum, akademisi, mahasiswa, serta pengambil kebijakan dalam memahami dan mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara di Indonesia.