Penulis : 
Syaiful Fatony, S.H
Dr. Kiki Kristanto, S.H., M.H
Dr. Rico Septian Noor, S.H., M.H

Judul Buku : Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Perdagangan Digital di Indonesia

Kode Buku : P636

Ukuran: 15,5 cm x 23 cm
Jml Hal: 180 hlm
No. ISBN: 978-634-265-476-7
Terbit: 13 Apr 2026
Harga: 99.000
Penerbit Buku Sonpedia

Sinopsis :
Buku ini mengkaji secara komprehensif kepastian perlindungan hukum bagi konsumen dalam praktik perdagangan digital di Indonesia yang berkembang pesat seiring transformasi ekonomi berbasis teknologi informasi. Perdagangan digital (e-commerce) telah mengubah pola transaksi konvensional menjadi transaksi elektronik yang bersifat cepat, lintas wilayah, dan minim kontak langsung, namun pada saat yang sama memunculkan berbagai risiko hukum bagi konsumen, seperti penipuan digital, penyalahgunaan data pribadi, ketidaksesuaian barang/jasa, hingga lemahnya mekanisme penyelesaian sengketa.

Fokus utama buku ini adalah menganalisis sejauh mana sistem hukum Indonesia memberikan kepastian hukum bagi konsumen dalam perdagangan digital, baik dari aspek normatif, kelembagaan, maupun implementasi penegakan hukum. Pembahasan mencakup sinkronisasi pengaturan antara Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, peraturan sektor perdagangan elektronik, serta regulasi perlindungan data pribadi.

Melalui pendekatan yuridis normatif yang diperkaya dengan praktik dan putusan pengadilan, buku ini mengungkap berbagai problematika, seperti fragmentasi regulasi, ketimpangan posisi tawar antara konsumen dan pelaku usaha digital, serta keterbatasan mekanisme penegakan hak konsumen di ruang siber. Di bagian akhir, buku ini menawarkan gagasan rekonstruksi dan penguatan kebijakan hukum perlindungan konsumen digital guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kepercayaan publik dalam ekosistem perdagangan digital nasional.

Buku ini ditujukan sebagai referensi akademik bagi mahasiswa, akademisi, peneliti hukum, praktisi, regulator, serta pembuat kebijakan yang memiliki perhatian terhadap pengembangan hukum perlindungan konsumen di era ekonomi digital.