Hukum
Menguak Paradigma Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum Notaris dalam Perspektif Kode Etik Serta Pertanggungjawaban Perdata, Pidana, dan Administratif
Penulis :
Dr. Sigid Triyono, S.H.,M.H
Bambang Riyadi, SH.,M.H
Dr. Muhammad Kamran, S.H.,M.H.,M.Kn
Judul Buku : Menguak Paradigma Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum Notaris dalam Perspektif Kode Etik Serta Pertanggungjawaban Perdata, Pidana, dan Administratif
Kode Buku : P470
Ukuran: 15,5 cm x 23 cm
Jml Hal: 169 hlm
No. ISBN:
Terbit: -
Harga: -
Penerbit: Penerbit Buku Sonpedia
Sinopsis :
Notaris merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan membuat akta autentik, yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna dalam hukum perdata. Karena itu, tanggung jawab notaris tidak hanya sebatas administratif, tetapi juga mencakup aspek hukum dan etika. Dalam praktiknya, tidak sedikit notaris menghadapi gugatan atau tuntutan hukum, baik secara perdata, pidana, maupun administratif, yang sering kali bersinggungan dengan potensi kriminalisasi atas tindakan jabatan.
Kajian ini menyoroti pertanggungjawaban notaris dari tiga aspek utama: kode etik profesi, tanggung jawab hukum (perdata, pidana, administratif), serta perlindungan hukum. Secara perdata, notaris dapat digugat jika akta yang dibuat menimbulkan kerugian. Dalam aspek pidana, notaris dapat dipidana apabila terbukti memasukkan keterangan palsu atau terlibat tindak pidana lainnya. Sementara itu, secara administratif, Majelis Pengawas dapat menjatuhkan sanksi berupa teguran hingga pemberhentian. Di sisi lain, notaris tetap berhak atas perlindungan hukum selama menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan mengkaji berbagai ketentuan normatif, kode etik, dan yurisprudensi terkait, tulisan ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih utuh mengenai batas pertanggungjawaban notaris serta perlindungan hukum yang semestinya diberikan, guna menjaga marwah dan integritas profesi notaris di tengah masyarakat.
