Buku Kolaborasi
Pengantar Hukum Pidana Indonesia (*ISBN : 978-623-514-414-6)
Penulis :
Dr. Mia Amalia, S.H., M.H
Dr. H. Apriyanto
Loso Judijanto
Wahyudi BR, S.H., M.H
Rahma Melisha Fajrina, S.H., M.H
Dr. H. Apriyanto
Loso Judijanto
Wahyudi BR, S.H., M.H
Rahma Melisha Fajrina, S.H., M.H
Judul Buku : Pengantar Hukum Pidana Indonesia
Kode Buku : C441
Ukuran: 15,5 cm x 23 cm
Jml Hal: 95
No. ISBN: 978-623-514-414-6
Terbit: 16 Jan 2025
Harga: 120.000
Penerbit: PT. Sonpedia Publishing Indonesia
Sinopsis :
Buku “Pengantar Hukum Pidana Indonesia” adalah panduan komprehensif yang dirancang untuk memahami dasar-dasar hukum pidana di Indonesia. Bab pertama membahas pengantar hukum pidana, mencakup definisi, tujuan, dan ruang lingkupnya, serta kedudukannya dalam sistem hukum nasional. Buku ini menyoroti prinsip-prinsip dasar hukum pidana yang menjadi kerangka dalam penerapan dan pengembangan hukum pidana di Indonesia.
Bagian selanjutnya mengulas sistem hukum pidana Indonesia, termasuk struktur dan perangkat hukum seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penulis juga menjelaskan mekanisme upaya hukum dalam sistem peradilan pidana, termasuk proses banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Buku ini disusun secara sistematis untuk memberikan pemahaman yang jelas dan mendalam kepada pembaca, menjadikannya referensi penting bagi mahasiswa, akademisi, dan praktisi hukum yang ingin memahami hukum pidana Indonesia secara terstruktur.
Bagian selanjutnya mengulas sistem hukum pidana Indonesia, termasuk struktur dan perangkat hukum seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penulis juga menjelaskan mekanisme upaya hukum dalam sistem peradilan pidana, termasuk proses banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Buku ini disusun secara sistematis untuk memberikan pemahaman yang jelas dan mendalam kepada pembaca, menjadikannya referensi penting bagi mahasiswa, akademisi, dan praktisi hukum yang ingin memahami hukum pidana Indonesia secara terstruktur.