Aspek Hukum Pelindungan Konsumen Bank Indonesia (*ISBN: 978-623-514-187-9)

      


Penulis : Rachmadi Usman

Judul Buku : Aspek Hukum Pelindungan Konsumen Bank Indonesia 

Kode Buku : P271

Ukuran: 15,5 cm x 23 cm
Jml Hal: 254  Halaman
No. ISBN:  978-623-514-187-9
Terbit:  24 Sep 2024
Harga: 125.000
Penerbit: PT. Sonpedia Publishing Indonesia

Sinopsis :
Bank Indonesia melakukan penguatan kerangka kerja pelindungan konsumen melalui penerbitan PBI No. 3/2023 tentang Pelindungan Konsumen Bank Indonesia. Penguatan kerangka kerja dimaksud merupakan bentuk respons Bank Indonesia atas penerbitan UU No. 4/2023,  perkembangan prinsip pelindungan konsumen yang mengacu pada peraturan perundangan-undangan dan international best practices, serta ditujukan untuk menjawab tantangan bagi terselenggaranya pelindungan konsumen yang efektif di tengah perkembangan ekonomi keuangan digital.
Buku Aspek Hukum Pelindungan Konsumen Bank Indonesia ini hadir untuk mengulas ketentuan dan kebijakan pelindungan konsumen Bank Indonesia dimaksud.
Pembahasan dalam buku ini seputar prinsip-prinsip dan norma hukum pelindungan konsumen Bank Indonesia. Sesuai dengan UU No. 4/2023, peraturan pelindungan konsumen Bank Indonesia merupakan aturan hukum yang bersifat khusus terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan konsumen di luar penyelenggara dan pihak lain yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia. Sajian uraian dan ulasannya menggunakan bahasa yang sederhana dan ringkas, harapannya siapa yang membaca buku ini, akan mempunyai literasi yang memadai tentang pelindungan konsumen Bank Indonesia di era keuangan digital saat ini, sehingga terwujudnya konsumen yang cerdas dalam bertransaksi keuangan di bidang sistem pembayaran, kegiatan layanan uang, kegiatan di pasar uang dan pasar valuta asing, dan dengan pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia, yang berhubungan langsung dengan konsumen Bank Indonesia. Di samping menguraikan sejarah Bank Indonesia sebagai bank sentral dari masa ke masa, jadi buku ini menguraikan prinsip-prinsip, norma dan aturan hukum pelindungan konsumen Bank Indonesia, termasuk pengaturan pelindungan pengguna dalam penyelenggaraan transaksi uang elektronik sebagai instrumen pembayaran nontunai secara digital.