Judul : FIQIH MUNAKAHAT : Hukum Pernikahan Dalam Islam

Penulis:
Dr. Sakban Lubis, S.HI, S.Pd.I, MA.
Muhammad Yunan Harahap, M.Pd.I
Dr. Rustam Ependi, M.Pd.I.

Ukuran            : 15,5 x 23 cm

Jml Hal           : 247 Halaman

No. ISBN        : 978-623-09-3835-1

Terbit              :  8 Jun 2023

Harga              : 155.000

Penerbit           : PT. Sonpedia Publishing Indonesia

Sinopsis:

Ungkapan untuk menaati perintah Allah dan  melaksanakannya merupakan ibadah, merupakan penjelasan dari ungkapan “berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dalam UU. Hal ini menjelaskan bahwa perkawinan bagi umat Islam merupakan peristiwa agama dan oleh karena itu orang yang melaksanakannya telah melakukan perbuatan ibadah. 

Tidak dapat dipungkiri bahwa perkawinan merupakan salah satu  fase dalam kehidupan manusia yang dianggap sangat penting, baik  secara pribadi maupun oleh masyarakat. Untuk itu, matakuliah ini  diharapkan dapat memberikan manfaat bagi mahasiswa dalam  memahami dan menyelesaikan berbagai permasalahan perkawinan yang lazim terjadi di masyarakat. Perkawinan yang lazim terjadi di masyarakat. Berbagai problema perkawinan yang terjadi seiring dengan perkembangan kemasyarakatan turut menjadi perhatian berbagai  pihak, tidak hanya oleh para pihak bersangkutan, namun juga para pakar, alim ulama, pemerintah maupun akademisi. 

Dalam kondisi  ini, maka dibutuhkan hadirnya orang-orang yang mampu memahami dan mampu menjelaskan berbagai persoalan terkait kepada masyarakat. Hal ini juga tidak terlepas dari keberadaan hukum perkawinan yang memiliki kedudukan penting di dalam Islam. Berbagai hal terkait dengan aspek hukum perkawinan di dalam Islam dikenal juga dengan istilah Fiqh Munakahat  atau  hukum pernikahan dalam Islam yang menjadi bagian dari ajaran agama Islam yang wajib untuk ditaati oleh seluruh umat Islam.